Tugas Pokok dan Fungsi
Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu di tingkat fakultas, fakultas mengajukan calon anggota penjaminan mutu tingkat Fakultas untuk diseleksi oleh Pusat Penjaminan Mutu kemudian dibentuk Gugus Penjaminan Mutu (GPM) yang bersifat ad hoc dengan Surat Keputusan Rektor.
Unsur organisasi penjaminan mutu akademik di tingkat fakultas terdiri dari pimpinan fakultas dibantu oleh GPM.
Dekan bertanggungjawab atas terjaminnya mutu akademik di Fakultas.
Tugas GPM adalah membantu Dekan dalam peningkatan mutu akademik, dimulai dari a) melaksanakan dan sistem penjaminan mutu yang sudah disusun ditingkat pusat baik itu kebijakan akademik, standar akademik, peraturan akademik, dan manual prosedur akademik, b) penyusunan Laporan Evaluasi Diri Fakultas berdasarkan Laporan Evaluasi Diri Jurusan/Program Studi, dan Laporan EPSBED (Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri) Program Studi tiap semester, c) penyiapan Audit Mutu Internal (AMI), dan d) peningkatan mutu fakultas berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri.
GPM beranggotakan: Ketua dan para dosen perwakilan jurusan/program studi.
Setiap tahun Senat Fakultas menerima Laporan Evaluasi Diri serta Laporan Audit Mutu Akademik Internal dari Dekan. Senat Fakultas akan mempelajari kedua laporan tersebut dan membuat laporan analisis (feedback) untuk menentukan kebijakan dan peraturan baru di tingkat fakultas untuk peningkatan mutu akademik.
Unsur Pelaksana
- Tim Audit Mutu Internal UNP.
- Tim GPM FEB
- Tim UPM Departemen
- Struktur Organisasi GMP
Sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kelola Universitas Negeri Padang, Pasal 87 sampai dengan pasal 91 tergambar bahwa unsur-unsur organisasi penjaminan mutu akademik di tingkat universitas terdiri atas Pimpinan Universitas dibantu oleh Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) yang kemudian juga dibantu oleh Pusat Penjamin Mutu atas dasar ketentuan norma-norma, standar mutu dan kebijakan akademik yang ditetapkan oleh Senat Universitas. Rektor menetapkan peraturan, kaidah dan tolok ukur penyelenggaraan kegiatan akademik secara umum. Dalam pengembangan, penerapan, dan evaluasi peningkatan mutu akademik di semua unit kerja, Rektor dibantu oleh LP3M melalui Pusat Penjaminan Mutu (PPM). Pada tingkat fakultas, pusat penjamin mutu dibantu oleh Gugus Penjamin Mutu (GPM), dan pada tingkat jurusan/program studi dibantu oleh Unit Penjamin Mutu (UPM). Struktur organisasi terlihat dalam gambar (Gambar 1). Berdasarkan gambar 1. tersebut, struktur organisasi penjaminan mutu mulai dari tingkat universitas, tingkat fakultas, hingga tingkat jurusan/program studi terdiri dari: Ketua LP3M, sekretaris, kepala pusat penjamin mutu, staf fungsioal, dan Staf Administrasi. Pusat penjamin mutu bersama dengan gugus penjamin mutu beserta unit penjamin mutu bertugas menyusun kebijakan, sistem, standar, dan manual mutu yang sesuai dengan Standar pendidikan Nasional yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.