
Pada hari senin, 10 Maret 2025 Surau FEB UNP Kembali mengadakan kajian rutin dzuhur selama bulan Ramadhan. Kajian hari ini dimoderatori oleh Ibuk Miranda Nuraini, sedangkan pembacaan alquran oleh Bapak Khairi Murdy. Pemateri pada hari ini adalah Prof Erni Masdupi. Materi kajian dzuhur pada hari ini adalah mengenai Warisan dalam Islam.
Pada dasarnya hukum waris adalah fardu khifayah. Tapi jika kita tidak ingin mengetahui mengenai hukum waris kita akan termasuk orang yang dzalim. Pembagian waris diatur dalam ALquran surat Annisa ayat 12 dan 176. Ahli waris adalah orang yang berhubungan darah dan perkawinan dengan si mayit. Sedangkan harta warisan adalah harta bawaan ditambah dengan harta Bersama setelah menikah dikurangi hutang. Ada dua macam ahli waris, dzawil furudh dan ashobah.dzawil furudh adalah ahli waris yang menerima bagian besar kecilnya ditentukan oleh alquran, sedangkan ashobah adalah ahli waris yang bagiannya tidak ditentukan yang artinya dia bisa mengambil seluruh bagian jika tidak ada dzawil furudh atau mendapat sisa bagian dari harta peninggalan setelah diambil dzawil furudh.
A. Anak Perempuan
- ½ bagian jika hanya satu anak Perempuan
- Jika dua Perempuan atau lebih , maka dapat 2/3
- 2:1(ashobah) bila mewarisi Bersama sama dengan anak Perempuan
B. Ayah
Ayah mendapat 1/3 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
C. Ibu
- 1/6Â bila ada anak atau dua saudara atau lebih.
- Â 1/3 Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, 11sepertiga bagian.
- 1/3Â bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah
 D. Duda
- ½ Duda jika tidak ada anak
- ¼ bila ada anak.
E. Janda
- ¼ bila tidak ada anak
- 1/8 bila ada anak
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, akai a mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan.